Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PELAKSANA OTORITA BOROBUDUR PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit meliputi biaya produksi, biaya penyusutan, biaya
penyelenggaraan, dan/atau biaya peningkatan layanan dengan memperhatikan fasilitas, lokasi, luas lahan, jangka waktu pemakaian, jenis kegiatan, dan/atau harga pasar setempat.
Koreksi Anda
