Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PELAKSANA OTORITA BOROBUDUR PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas: a. tarif atraksi; b. tarif penyelenggaraan kegiatan; c. tarif penjualan produk; d. tarif iklan; dan e. tarif pemanfaatan fasilitas lainnya.
Koreksi Anda