Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PELAKSANA OTORITA BOROBUDUR PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas: a. tarif penggunaan listrik; b. tarif penggunaan jaringan nirkabel; c. tarif penggunaan air; dan d. tarif penggunaan gas. (2) Tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit meliputi biaya penyusutan instalasi, biaya penggunaan utilitas, dan biaya peningkatan layanan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari biaya penggunaan utilitas. (3) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda