Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PELAKSANA OTORITA BOROBUDUR PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. tarif layanan sewa lahan kawasan;
b. tarif layanan tiket masuk kawasan;
c. tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung kawasan; dan
d. tarif layanan penunjang.
Koreksi Anda
