Pasal I
Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2009 tentang Pengelolaan Pinjaman pada Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 74) disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut: