Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis
Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1150), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 18 diubah sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: