Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat AKIP adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik.
2. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat LAKIP adalah laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggungjawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi.
3. Evaluasi adalah proses penilaian yang sistematis mencakup pemberian nilai, atribut, apresiasi dan pengenalan permasalahan serta pemberian solusi-solusi atas permasalahan yang ditemukan.
4. Petunjuk pelaksanaan evaluasi AKIP adalah panduan dalam pelaksanaan evaluasi AKIP oleh Inspektorat Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan.
5. Evaluasi AKIP adalah kegiatan analisis kritis, penilaian yang sistematis, pemberian atribut, pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi untuk tujuan peningkatan kinerja dan akuntabilitas instansi pemerintah atas pelaksanaan sistem AKIP dan evaluasi atas kinerja unit kerja tahun sebelumnya oleh Inspektorat Jenderal.
6. Laporan Hasil Evaluasi yang selanjutnya disingkat LHE adalah laporan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang menyajikan informasi pelaksanaan sistem AKIP dan evaluasi atas kinerja unit kerja yang dievaluasi sehingga diperoleh data sebagai bahan perbaikan.