Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Sinergi Bagan Akun Standar pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Sinergi BAS untuk anggaran tematik tahun anggaran 2026 ditetapkan paling lambat pada triwulan IV tahun anggaran 2025. (2) Ketentuan mengenai: a. Keluaran, Hasil, Lokasi dan/atau Penerima Manfaat Keluaran pada: 1. BAS hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4); dan Ditandatangani secara elektronik 2. BAS tematik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5); dan b. Standardisasi Hasil pada BAS kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda