Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Sinergi Bagan Akun Standar pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Sinergi BAS untuk anggaran tematik tahun anggaran 2026 ditetapkan paling lambat pada triwulan IV tahun anggaran 2025.
(2) Ketentuan mengenai:
a. Keluaran, Hasil, Lokasi dan/atau Penerima Manfaat Keluaran pada:
1. BAS hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4); dan
Ditandatangani secara elektronik
2. BAS tematik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5); dan
b. Standardisasi Hasil pada BAS kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
