Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Sinergi Bagan Akun Standar pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Teks Saat Ini
(1) Forum Sinergi BAS melakukan pemantauan dan evaluasi Sinergi BAS minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sendiri atau bersama- sama dengan Kementerian/Lembaga terkait dan/atau pemangku kepentingan.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal berupa:
a. laporan hasil pemantauan dan evaluasi Pemerintah atas pemanfaatan daftar kodefikasi Sinergi BAS yang berdampak pada capaian hasil; dan/atau
b. laporan hasil pemantauan dan evaluasi efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran atas pelaksanaan Sinergi BAS.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri.
(5) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk masukan kebijakan Sinergi BAS pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
