Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Sinergi Bagan Akun Standar pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Sinergi BAS, Pemerintah Daerah wajib: a. mencantumkan Sumber Dana yang dilekatkan pada subkegiatan mulai dari tahap perencanaan pembangunan Daerah dan kombinasi antara subkegiatan dan subrincian objek pada rekening mulai dari tahap penganggaran Daerah; dan/atau b. mencantumkan informasi Lokasi, Keluaran, dan/atau Penerima Manfaat Keluaran mulai dari tahap perencanaan pembangunan Daerah. (2) Dalam pelaksanaan Sinergi BAS hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah terkait pelaporan pajak daerah yang ditentukan penggunaannya, Pemerintah Daerah mencantumkan Sumber Dana paling kurang pada tahap penganggaran Daerah. (3) Dalam pelaksanaan Sinergi BAS untuk anggaran tematik: a. Kementerian/Lembaga mencantumkan penandaan anggaran tematik pusat termasuk Lokasi kewilayahan pada tahap perencanaan, penganggaran, dan/atau pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Pemerintah mencantumkan penandaan anggaran tematik Daerah pada tahap penganggaran dan pelaksanaan dengan pendekatan dari atas ke bawah; dan/atau c. Pemerintah Daerah dapat mengajukan usulan kepada pengelola BAS Pemerintah Daerah mengenai penyesuaian penandaan anggaran tematik Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b pada tahap penganggaran dan pelaksanaan dengan pendekatan dari bawah ke atas. (4) Terhadap pelaksanaan kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penilaian kepatuhan Sinergi BAS hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah untuk pelaporan TKD dan pelaporan pajak daerah oleh Pemerintah Daerah. (5) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Daerah tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis. (6) Dalam hal Kementerian/Lembaga tidak mencantumkan penandaan anggaran tematik pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Kementerian/Lembaga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda