Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Teks Saat Ini
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan oleh Kepala Museum dan Cagar Budaya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
