Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat memberikan tarif layanan dalam bentuk paket dan/atau kombinasi beberapa layanan. (2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan lebih rendah dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda