Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif replikasi, reproduksi, restorasi, dan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, tarif otoritas validasi, autentikasi, dan penaksiran nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g, tarif pertunjukan dan pemanduan dimaksud dalam Pasal 4 huruf h, tarif penelitian, pendidikan, pelatihan, lokakarya, seminar, dan konsultasi dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, tarif percetakan, penerbitan, pendokumentasian, dan penyiaran dimaksud dalam Pasal 4 huruf j dan tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k memperhitungkan biaya per unit layanan minimal bahan habis pakai, peralatan, publikasi, dan/atau instruktur/tenaga ahli/tenaga kerja dengan memperhatikan fasilitas, kompleksitas teknologi, dan/atau harga pasar setempat.
Koreksi Anda