Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Teks Saat Ini
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan minimal bahan bakar, penyusutan alat transportasi, jumlah dan jenis alat transportasi, tenaga kerja, dan/atau harga pasar setempat.
Koreksi Anda
