Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Teks Saat Ini
Tarif penggunaan laboratorium dan studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan minimal bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli dengan memperhatikan fasilitas dan/atau durasi/jangka waktu pemakaian.
Koreksi Anda
