Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif penggunaan laboratorium dan studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan minimal bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli dengan memperhatikan fasilitas dan/atau durasi/jangka waktu pemakaian.
Koreksi Anda