Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Teks Saat Ini
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas tarif:
a. penggunaan lahan, ruangan, gedung, bangunan, sarana kesenian, sarana olahraga, dan wisata edukatif;
b. penggunaan peralatan dan mesin;
c. laboratorium dan studio;
d. penggunaan sarana transportasi;
e. pemanfaatan benda koleksi;
f. replikasi, reproduksi, restorasi, dan konservasi;
g. otoritas validasi, autentikasi, dan penaksiran nilai;
h. pertunjukan dan pemanduan;
i. penelitian, pendidikan, pelatihan, lokakarya, seminar, dan konsultasi;
j. percetakan, penerbitan, pendokumentasian, dan penyiaran;
k. perpustakaan;
l. kekayaan intelektual; dan
m. penjualan produk lainnya.
Koreksi Anda
