Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas tarif: a. penggunaan lahan, ruangan, gedung, bangunan, sarana kesenian, sarana olahraga, dan wisata edukatif; b. penggunaan peralatan dan mesin; c. laboratorium dan studio; d. penggunaan sarana transportasi; e. pemanfaatan benda koleksi; f. replikasi, reproduksi, restorasi, dan konservasi; g. otoritas validasi, autentikasi, dan penaksiran nilai; h. pertunjukan dan pemanduan; i. penelitian, pendidikan, pelatihan, lokakarya, seminar, dan konsultasi; j. percetakan, penerbitan, pendokumentasian, dan penyiaran; k. perpustakaan; l. kekayaan intelektual; dan m. penjualan produk lainnya.
Koreksi Anda