Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. tarif layanan utama; dan
b. tarif layanan penunjang.
Koreksi Anda
