Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 41 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2023 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AGUNAN YANG DIAMBIL ALIH OLEH KREDITUR KEPADA PEMBELI AGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2023. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AGUNAN YANG DIAMBIL ALIH OLEH KREDITUR KEPADA PEMBELI CONTOH PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AGUNAN YANG DIAMBIL ALIH OLEH KREDITUR a) Bank A memberikan Kredit kepada Tuan Oscar dengan Agunan berupa tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Arwana Nomor 35, Kota Solo. Tanah dan bangunan tersebut memiliki luas 150 meter persegi dan dibebani hak tanggungan. Tuan Oscar dinyatakan wanprestasi oleh Bank A. Pada tanggal 1 Juli 2023, Agunan berhasil dijual kepada Tuan Adhi dan diterima pembayarannya dengan harga jual sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Berdasarkan informasi di atas maka: a. Bank A sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan Agunan kepada Tuan Adhi dengan ketentuan sebagai berikut: 1) pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan oleh Bank A pada tanggal 1 Juli 2023; 2) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebesar 10%x11%xRp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) atau Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah); 3) Bank A wajib membuat Faktur Pajak yang dapat berupa tagihan dengan ketentuan memuat informasi paling sedikit sebagai berikut: a) nomor dan tanggal dokumen tagihan atas penjualan Agunan; b) nama dan nomor pokok wajib pajak Bank A; c) nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan Tuan Oscar sebagai Debitur; d) nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan Tuan Adhi sebagai Pembeli Agunan; e) uraian Barang Kena Pajak diisi tanah dan bangunan dengan alamat Jalan Arwana Nomor 35, Kota Solo dengan luas 150 meter persegi; f) dasar pengenaan pajak diisi Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); dan g) jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut diisi Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah); 4) Bank A menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) dengan menggunakan surat setoran pajak paling lambat pada tanggal 31 Agustus 2023 (misalkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan ke kantor pelayanan pajak oleh Bank A pada tanggal 31 Agustus 2023) dengan ketentuan sebagai berikut: a) nama dan kolom nomor pokok wajib pajak diisi dengan nama dan nomor pokok wajib pajak Bank A; b) kode akun pajak diisi kode 411211; c) kode jenis setoran diisi kode 100; dan d) wajib pajak atau penyetor diisi dengan nama dan nomor pokok wajib pajak Bank A; dan 5) Bank A melaporkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai paling lambat 31 Agustus 2023; b. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Agunan tidak dapat dikreditkan oleh Bank A; dan c. dalam hal Tuan Adhi selaku Pembeli Agunan merupakan Pengusaha Kena Pajak, Tuan Adhi dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak yang dapat berupa tagihan atas penjualan Agunan yang dibuat oleh Kreditur. b) Nona Mira menerima pembiayaan dari B Finance atas pembelian sebuah mobil minibus dengan nomor polisi B XXXX AAA dan mobil minibus tersebut dibebani hak jaminan fidusia. Nona Mira dinyatakan wanprestasi dan mobil tersebut disita oleh B Finance. Pada tanggal 5 Juni 2023, B Finance menjual mobil tersebut kepada Bapak Indro dengan harga jual sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan menerima pembayarannya. Berdasarkan informasi di atas maka: a. B Finance sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan Agunan kepada Bapak Indro dengan ketentuan sebagai berikut: pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan oleh B Finance pada tanggal 5 Juni 2023; Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebesar 10%x11%xRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus rupiah) ; B Finance wajib membuat Faktur Pajak yang dapat berupa tagihan dengan ketentuan memuat informasi paling sedikit sebagai berikut: a) nomor dan tanggal dokumen tagihan atas penjualan Agunan; b) nama dan nomor pokok wajib pajak B Finance; c) nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan Nona Mira sebagai Debitur; d) nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan Bapak Indro sebagai Pembeli Agunan; e) uraian Barang Kena Pajak diisi mobil minibus dengan nomor polisi B XXXX AAA; f) dasar pengenaan pajak diisi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan g) jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut diisi Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus rupiah); B Finance menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut sebesar Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus rupiah) dengan menggunakan surat setoran pajak paling lambat pada tanggal 31 Juli 2023 (misalkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan ke kantor pelayanan pajak oleh B Finance pada tanggal 31 Juli 2023) dengan ketentuan sebagai berikut: a) nama dan kolom nomor pokok wajib pajak diisi dengan nama dan nomor pokok wajib pajak B Finance; b) kode akun pajak diisi kode 411211; c) kode jenis setoran diisi kode 100; dan d) wajib pajak atau penyetor diisi dengan nama dan nomor pokok wajib pajak B Finance; dan melaporkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai paling lambat 31 Juli 2023; b. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Agunan tidak dapat dikreditkan oleh B Finance; dan c. dalam hal Bapak Indro selaku Pembeli Agunan merupakan Pengusaha Kena Pajak, Bapak Indro dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak yang dapat berupa tagihan atas penjualan Agunan yang dibuat oleh Kreditur. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
Koreksi Anda