Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 41 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2023 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AGUNAN YANG DIAMBIL ALIH OLEH KREDITUR KEPADA PEMBELI AGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kreditur wajib menyetor Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dengan menggunakan surat setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak. (2) Surat setoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan ketentuan sebagai berikut: a. kolom nama dan kolom nomor pokok wajib pajak diisi dengan nama dan nomor pokok wajib pajak Kreditur; b. kode akun pajak 411211 (empat satu satu dua satu satu) untuk Pajak Pertambahan Nilai dalam negeri; c. kode jenis setoran 100 (satu nol nol) untuk setoran masa Pajak Pertambahan Nilai dalam negeri; dan d. kolom wajib pajak atau penyetor diisi dengan nama dan nomor pokok wajib pajak Kreditur. (3) Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan. (4) Sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda