Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 41 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2023 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AGUNAN YANG DIAMBIL ALIH OLEH KREDITUR KEPADA PEMBELI AGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kreditur yang merupakan Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa Agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Tagihan atas penjualan Agunan atau dokumen lain yang sejenis diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat keterangan sebagai berikut: a. nomor dan tanggal dokumen; b. nama dan nomor pokok wajib pajak Kreditur; c. nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan Debitur; d. nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan Pembeli Agunan; e. uraian Barang Kena Pajak; f. dasar pengenaan pajak; dan g. jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut. (4) Dalam hal Agunan berupa tanah dan/atau bangunan, tata cara pencantuman uraian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai.
Koreksi Anda