Pasal I
Ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07/2015 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut.