Pasal 1
(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan adalah imbalan atas jasa layanan pembiayaan ultra mikro dari Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan kepada penyalur.
(2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tarif layanan pembiayaan ultra mikro dengan pola konvensional; dan
b. tarif layanan pembiayaan ultra mikro dengan pola syariah.
(3) Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lembaga yang ditunjuk dan memperoleh pembiayaan dari Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan untuk menyalurkan pembiayaan ultra mikro dengan pola konvensional dan/atau pola syariah.
(4) Penyalur dalam pembiayaan ultra mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. lembaga keuangan bukan bank;
b. badan layanan umum pengelola dana/badan layanan umum daerah pengelola dana; dan/atau
c. koperasi.