Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG Kepabeanan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006.
2. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
3. Eksportir adalah orang perseorangan atau badan yang melakukan Ekspor.
4. Pemberitahuan Ekspor Barang yang selanjutnya disingkat dengan PEB adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Kepabeanan
6. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.