Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2023 tentang BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN SERTA DAFTAR WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PEMENUHAN PERSYARATAN PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (2) Dalam hal aplikasi atau sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau pejabat yang ditunjuk dapat menyampaikan daftar Wajib Pajak dalam bentuk tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak. (3) Penyampaian daftar Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat akhir bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
Koreksi Anda