Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2023 tentang BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN SERTA DAFTAR WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PEMENUHAN PERSYARATAN PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan daftar Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) huruf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak. (2) Daftar Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Tahun Pajak b. nama Wajib Pajak Perseroan Terbuka; c. Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan Terbuka; d. nama Biro Administrasi Efek; e. Nomor Pokok Wajib Pajak Biro Administrasi Efek; f. jumlah Pihak pemegang saham kurang dari 5% (lima persen); g. persentase kepemilikan saham masing-masing Pihak yang memiliki saham kurang dari 5% (lima persen); dan h. jumlah hari dalam satu Tahun Pajak yang memenuhi persyaratan. (3) Daftar Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda