Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2023 tentang BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN SERTA DAFTAR WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PEMENUHAN PERSYARATAN PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. laporan bulanan; dan b. laporan kepemilikan saham yang memiliki hubungan istimewa untuk pemegang saham utama dan pemegang saham pengendali. (2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan: a. laporan bulanan kepemilikan saham atas emiten atau perusahaan publik dan rekapitulasi yang telah dilaporkan dari Biro Administrasi Efek; atau b. laporan bulanan kepemilikan saham atas emiten atau perusahaan publik bagi emiten dan/atau perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang- undangan di bidang pasar modal yang mengatur mengenai laporan biro administrasi efek atau emiten dan perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri. (3) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat untuk setiap Tahun Pajak dengan mencantumkan nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, Tahun Pajak, serta menyatakan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (4) Bentuk laporan kepemilikan saham yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. nama Wajib Pajak; b. Nomor Pokok Wajib Pajak; c. Tahun Pajak; d. nama pemegang saham yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak; e. Nomor Pokok Wajib Pajak pemegang saham yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak; f. hubungan istimewa pemegang saham dengan Wajib Pajak; g. jenis pengendalian dengan Wajib Pajak; h. jumlah kepemilikan saham yang dimiliki pihak yang mempunyai hubungan istimewa; dan i. persentase kepemilikan saham yang dimiliki pihak yang mempunyai hubungan istimewa. (5) Bentuk laporan kepemilikan saham yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda