Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2023 tentang BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN SERTA DAFTAR WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PEMENUHAN PERSYARATAN PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Wajib Pajak badan dalam negeri tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pajak Penghasilan terutang dihitung dengan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Penghitungan Pajak Penghasilan terutang yang dihitung dengan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
