Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 40-pmk-03-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu

PERMEN Nomor 40-pmk-03-2017 Tahun 2017

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.