Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Askes (Persero) adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk membayar Iuran Asuransi Kesehatan, Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran dan Perintis Kemerdekaan, Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung serta Bantuan Pelayanan Katastrofi dan Alat Kesehatan Canggih.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Iuran Asuransi Kesehatan adalah kontribusi dana yang diberikan oleh pemerintah setiap bulan untuk penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun termasuk Menteri dan Pejabat Tertentu, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung.
3. Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran dan Perintis Kemerdekaan adalah iuran yang dibayar pemerintah kepada badan penyelenggara untuk pemeliharaan kesehatan veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya termasuk didalamnya janda/duda/anak yatim piatu dari Veteran dan Perintis Kemerdekaan.
4. Bantuan Pelayanan Katastrofi dan Alat Kesehatan Canggih adalah kontribusi dana yang diberikan pemerintah setiap tahun untuk penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya, termasuk didalamnya janda/duda/anak yatim piatu dari Veteran dan Perintis Kemerdekaan.
5. PT Askes (Persero) adalah badan penyelenggara yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya, Menteri dan Pejabat Tertentu, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung.
6. Pegawai Negeri Sipil adalah calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999.
7. Veteran adalah Veteran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik INDONESIA.
8. Perintis Kemerdekaan adalah Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Ptps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.
9. Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu adalah pelayanan kesehatan yang diberikan dengan fasilitas pelayanan paling tinggi selama melaksanakan tugasnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung adalah pelayanan kesehatan yang diberikan dengan fasilitas pelayanan paling tinggi selama melaksanakan tugasnya.
11. Penerima Pensiun adalah:
a. Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
b. Anggota TNI, Polri dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan, TNI dan Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
c. Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun, termasuk anggota Dewan Perwakilan Daerah;
d. Janda atau duda atau anak yatim piatu dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Polri dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan, TNI dan Polri serta Pejabat Negara yang mendapat hak pensiun, termasuk anggota Dewan Perwakilan Daerah.
12. Keluarga adalah isteri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pegawai Negeri Sipil.
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
(1) PT Askes (Persero) mengajukan kebutuhan Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Askes (Persero) setiap tahun kepada KPA paling lambat pertengahan bulan Januari.
(1a) Besaran kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. besaran Iuran Asuransi Kesehatan yang dihitung berdasarkan:
1. perkiraan penghasilan yang terdiri dari gaji/pensiun pokok dan tunjangan keluarga;
2. perkiraan jumlah Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun termasuk Menteri dan Pejabat Tertentu, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
3. tarif iuran kesehatan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
b. besaran Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran dan Perintis Kemerdekaan yang dihitung berdasarkan:
1. perkiraan penghasilan yang dihitung sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari gaji pokok PNS Golongan IIIA dengan masa kerja golongan 15 (lima belas) tahun;
2. perkiraan jumlah Veteran dan Perintis Kemerdekaan; dan
3. tarif iuran kesehatan sebesar 4% (empat persen) dari perkiraan penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
c. besaran Bantuan Pelayanan Katastrofi dan Alat Kesehatan Canggih yang dihitung berdasarkan:
1. perkiraan biaya pelayanan katastrofi dan alat kesehatan canggih; dan
2. bantuan yang diberikan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari perkiraan biaya sebagaimana dimaksud pada angka 1.
(2) Berdasarkan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA mengajukan usulan Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Askes (Persero) kepada Menteri Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran.
(3) Berdasarkan usulan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran, KPA, dan PT Askes (Persero) menghitung kebutuhan Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan oleh PT Askes (Persero).
(4) Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Anggaran, KPA, dan PT Askes (Persero).
(5) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktorat Jenderal Anggaran mengalokasikan Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Askes (Persero) dalam Rancangan APBN.
3. Ketentuan Pasal 5 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pencairan Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Askes (Persero) yang telah ditetapkan dalam APBN dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. untuk Bantuan Pelayanan Katastrofi dan Alat Kesehatan Canggih dilakukan setiap bulan sebesar 1/12 (satu per dua belas) dari pagu;
dan
b. untuk Iuran Asuransi Kesehatan, Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran dan Perintis Kemerdekaan, Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung dilakukan setiap bulan berdasarkan perkiraan data peserta dan penghasilan.
7. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A, sehingga Pasal 11A berbunyi sebagai berikut:
(1) KPA dan PT Askes (Persero) melakukan rekonsiliasi atau perhitungan kembali dana Iuran Asuransi Kesehatan, Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran dan Perintis Kemerdekaan, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung, yang telah dicairkan/ditagihkan dengan tagihan yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi penghasilan, dan/atau realisasi data kepesertaan.
(2) Rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap triwulan.
(3) Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan jumlah dana yang dicairkan melebihi jumlah dana yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi penghasilan, dan/atau realisasi data kepesertaan, kelebihannya harus diperhitungkan pada pengajuan tagihan triwulan berikutnya.
(4) Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan jumlah dana yang dicairkan kurang dari jumlah dana yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi penghasilan, dan/atau realisasi data kepesertaan, kekurangannya dapat ditambahkan pada pengajuan tagihan triwulan berikutnya.
(5) Pada triwulan pertama tahun berikutnya, KPA dan PT Askes (Persero) melakukan rekonsiliasi atau perhitungan kembali dana www.djpp.kemenkumham.go.id
Iuran Asuransi Kesehatan, Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran dan Perintis Kemerdekaan, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung, yang telah dicairkan/ditagihkan pada tahun anggaran sebelumnya dengan tagihan yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi penghasilan, dan/atau realisasi data kepesertaan.
(6) Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan jumlah dana yang dicairkan melebihi jumlah dana yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi penghasilan, dan/atau realisasi data kepesertaan, kelebihannya harus segera disetorkan ke Kas Negara oleh PT. Askes (Persero).
(7) Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan jumlah dana yang dicairkan kurang dari jumlah dana yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi penghasilan, dan/atau realisasi data kepesertaan, kekurangannya diusulkan untuk dianggarkan tahun berikutnya.
(8) Hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) harus dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Perwakilan KPA dan PT Askes (Persero).
8. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam rangka pelaksanaan program jaminan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran dan Perintis Kemerdekaan, serta pelaksanaan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, dan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung beserta Keluarganya, KPA melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan asuransi kesehatan dan pendanaan jaminan kesehatan secara periodik.
(2) Hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan instansi terkait sebagai bahan masukan dalam www.djpp.kemenkumham.go.id
pengusulan alokasi dana dan pelaksanaan pencairan Iuran Asuransi Kesehatan, Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran dan Perintis Kemerdekaan, Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi dan Hakim Agung Mahkamah Agung serta Bantuan Pelayanan Katastrofi dan Alat Kesehatan Canggih oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan instansi terkait pada APBN tahun anggaran berikutnya.
9. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang dana Iuran Asuransi Kesehatan, Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran dan Perintis Kemerdekaan, Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung serta Bantuan Pelayanan Katastrofi dan Alat Kesehatan Canggih masih dianggarkan/disediakan dalam APBN.