Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara
Teks Saat Ini
(1) Pada saat jangka waktu Penggunaan sementara BMN telah berakhir, BMN yang digunakan sementara tersebut:
a. dikembalikan kepada Pengguna Barang; atau
b. dialihkan status Penggunaannya kepada Pengguna Barang yang menggunakan sementara BMN, setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
(2) Pengalihan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
