Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan jangka waktu Penggunaan sementara BMN diajukan kepada Pengelola Barang paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Penggunaan sementara BMN berakhir. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perpanjangan Penggunaan sementara BMN yang kewenangan pemberian persetujuannya berada di Pengguna Barang, diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu Penggunaan sementara BMN berakhir dengan ketentuan perpanjangan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali. (3) Dalam hal BMN yang telah mendapatkan perpanjangan Penggunaan sementara BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dilakukan Penggunaan sementara BMN kembali, pelaksanaannya dilakukan melalui persetujuan Pengelola Barang yang diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu Penggunaan sementara BMN berakhir. (4) Ketentuan mengenai permohonan, penelitian, dan persetujuan Penggunaan sementara BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 36 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan, penelitian, dan persetujuan perpanjangan jangka waktu Penggunaan sementara BMN.
Koreksi Anda