Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai permohonan, penelitian, dan pemberian rekomendasi penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 sampai dengan Pasal 68 berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses permohonan, penelitian dan pemberian rekomendasi penyelesaian oleh Kepala Kantor Wilayah dan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda