Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Kementerian/Lembaga berkeberatan terhadap rekomendasi penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4), Kementerian/Lembaga dapat mengajukan keberatan. (2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh menteri/pimpinan Lembaga kepada Direktur Jenderal. (3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I yang membidangi pengelolaan BMN pada Kementerian/Lembaga atau pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I lain pada Kementerian/Lembaga yang ditunjuk oleh menteri/pimpinan Lembaga. (4) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak surat rekomendasi penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) diterima oleh Kementerian/Lembaga yang mengajukan keberatan. (5) Direktur Jenderal memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Kementerian/Lembaga dalam bentuk rekomendasi penyelesaian. (6) Dalam rangka memberikan rekomendasi penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal dapat meminta informasi, konfirmasi, dan/atau klarifikasi kepada Kementerian/Lembaga terkait. (7) Rekomendasi penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa: a. mengukuhkan rekomendasi penyelesaian Kepala Kantor Wilayah; atau b. memberikan rekomendasi penyelesaian yang berbeda dengan rekomendasi penyelesaian Kepala Kantor Wilayah.
Koreksi Anda