Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan jangka waktu Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain diajukan kepada Pengelola Barang paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Penggunaan BMN tersebut berakhir. (2) Ketentuan mengenai permohonan, penelitian, dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 26 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan, penelitian, dan penetapan perpanjangan jangka waktu Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain.
Koreksi Anda