Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan pengalihan status Penggunaan BMN diberikan oleh Pengelola Barang dalam bentuk surat persetujuan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55.
(2) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. data BMN yang akan dialihkan status Penggunaannya;
b. informasi mengenai Pengguna Barang lama dan Pengguna Barang baru;
c. kewajiban Pengguna Barang lama untuk melakukan serah terima BMN kepada Pengguna Barang baru yang dituangkan dalam berita acara serah terima; dan
d. kewajiban Pengguna Barang lama untuk melakukan penghapusan BMN dari Daftar Barang pada Pengguna Barang dengan menerbitkan keputusan penghapusan.
(3) Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui permohonan pengalihan status Penggunaan BMN, Pengelola Barang memberitahukan secara tertulis kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasan.
Koreksi Anda
