Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan Penggunaan sementara BMN diberikan oleh Pengelola Barang dalam bentuk surat persetujuan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. (2) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. data BMN yang akan digunakan sementara; b. informasi mengenai Pengguna Barang yang menggunakan sementara BMN; c. kewajiban Pengguna Barang yang menggunakan sementara BMN untuk memelihara dan mengamankan BMN yang digunakan sementara; d. jangka waktu Penggunaan sementara; dan e. kewajiban Pengguna Barang untuk menindaklanjuti persetujuan dengan membuat perjanjian. (3) Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui permohonan Penggunaan sementara, Pengelola Barang memberitahukan secara tertulis kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasan.
Koreksi Anda