Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Barang MENETAPKAN status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam keputusan Pengelola Barang. (3) Keputusan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat: a. data BMN; b. jangka waktu Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain; c. informasi mengenai Pihak Lain; d. kewajiban Pihak Lain yang mengoperasikan BMN untuk: 1. memelihara dan mengamankan BMN yang dioperasikan; dan 2. menyetorkan kompensasi yang harus dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) ke rekening Kas Umum Negara, jika ada; e. kewajiban Pengguna Barang untuk menindaklanjuti dengan perjanjian; dan f. kewajiban Pengguna Barang untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain, termasuk besaran pungutan yang dilakukan oleh Pihak Lain dan kompensasi yang didapat oleh Pihak Lain. (4) Penetapan dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan pengakuan/pengesahan (endorsement) atas kebenaran dan keabsahan data dan dokumen yang diajukan dalam proses permohonan yang disampaikan oleh Pengguna Barang, penunjukan Pihak Lain, materi perjanjian, dan pelaksanaan dari Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain. (5) Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui permohonan penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain, Pengelola Barang memberitahukan secara tertulis kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya.
Koreksi Anda