Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Barang melakukan penetapan status Penggunaan BMN berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (2) Penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui keputusan Pengelola Barang. (3) Keputusan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat: a. pertimbangan penetapan status Penggunaan; b. BMN yang ditetapkan statusnya; c. informasi mengenai Pengguna Barang; dan d. tindak lanjut penetapan status Penggunaan BMN. (4) Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui permohonan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pengelola Barang memberitahukan secara tertulis kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasan.
Koreksi Anda