Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan penghentian Penggunaan bersama BMN yang diajukan oleh Pengguna Barang Eminen. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap informasi, kelengkapan, dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan. (3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum mencukupi, Pengelola Barang dapat meminta keterangan, konfirmasi, dan klarifikasi kepada Pengguna Barang Eminen, Pengguna Barang Kolaborator, dan/atau instansi terkait lainnya.
Koreksi Anda