Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan Penggunaan bersama BMN yang diajukan oleh Pengguna Barang Eminen. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap informasi BMN yang diusulkan untuk dilakukan Penggunaan bersama dan kelengkapan serta kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan. (3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum mencukupi, Pengelola Barang: a. meminta keterangan kepada Pengguna Barang Eminen; dan/atau b. meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada Pengguna Barang Kolaborator.
Koreksi Anda