Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan Pengguna Barang mengenai penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan.
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum mencukupi, Pengelola Barang:
a. meminta keterangan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain;
b. meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada Pihak Lain yang akan mengoperasikan BMN; dan/atau
c. mencari informasi dari sumber lainnya.
(4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) belum mencukupi, Pengelola
Barang dapat melakukan pengecekan lapangan dengan mempertimbangkan analisis biaya dan manfaat.
Koreksi Anda
