Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan penetapan status Penggunaan BMN dari Pengguna Barang.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan.
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum mencukupi, Pengelola Barang dapat:
a. meminta keterangan atau data tambahan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN;
b. meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada instansi terkait; dan/atau
c. melakukan pengecekan lapangan.
Koreksi Anda
