Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pengalihan status Penggunaan BMN diajukan secara tertulis oleh Pengguna. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. data BMN yang akan dialihkan status Penggunaannya, meliputi jenis, nilai perolehan, lokasi, luas, dan tahun perolehan; b. informasi mengenai calon Pengguna Barang baru; dan c. pertimbangan dan penjelasan dilakukannya pengalihan status Penggunaan BMN. (3) Permohonan pengalihan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen: a. fotokopi keputusan penetapan status Penggunaan BMN; dan b. surat pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh calon Pengguna Barang baru yang memuat kesediaan menerima pengalihan BMN.
Koreksi Anda