Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan bersama berakhir dalam hal:
a. jangka waktu Penggunaan bersama telah berakhir;
b. dilakukan penghentian Penggunaan bersama; atau
c. terjadi pengalihan status Penggunaan BMN atas BMN yang digunakan sementara.
(2) Penghentian Penggunaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal:
a. Pengguna Barang Kolaborator sudah tidak menggunakan lagi BMN tersebut; atau
b. terpenuhinya kondisi dan persyaratan berakhirnya Penggunaan bersama sebagaimana tertuang dalam perjanjian.
(3) Dalam hal penghentian Penggunaan bersama BMN dilakukan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pengguna Barang Eminen mengajukan permohonan penghentian Penggunaan bersama secara tertulis kepada Pengelola Barang.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal memuat:
a. data BMN yang digunakan bersama;
b. daftar Pengguna Barang Kolaborator;
c. penjelasan serta pertimbangan penghentian Penggunaan bersama BMN; dan
d. rencana Penggunaan/optimalisasi BMN pasca Penggunaan bersama.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilengkapi surat pernyataan dari Pengguna Barang Kolaborator yang menyatakan bahwa penghentian Penggunaan bersama tidak menganggu pelaksanaan tugas dan fungsi.
(6) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tidak tersedia, dokumen tersebut diganti dengan surat pernyataan dari Pengguna Barang Eminen yang menyatakan bahwa Pengguna Barang Kolaborator tidak menggunakan BMN sesuai dengan tugas dan fungsi, yang didukung dengan dokumen hasil pengawasan dan pengendalian Pengguna Barang terhadap BMN yang digunakan bersama.
(7) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Penggunaan bersama tidak berakhir dan dapat terus berlangsung sepanjang masih terdapat Pengguna Barang Kolaborator lain yang masih menggunakan bersama BMN dengan ketentuan dilakukan adendum/perubahan para pihak dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
(8) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Penggunaan bersama BMN tidak berakhir dan dapat terus berlangsung sepanjang pengalihan status Penggunaan BMN terjadi karena perubahan, penggabungan, dan/atau pemecahan Kementerian/Lembaga.
(9) Dalam hal berakhirnya Penggunaan bersama BMN dikarenakan pengalihan status Penggunaan BMN atas BMN yang digunakan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan masih terdapat kebutuhan untuk melakukan Penggunaan bersama BMN, Pengguna Barang yang baru dapat mengajukan permohonan Penggunaan bersama BMN kepada Pengelola Barang sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
(10) Pengguna Barang Eminen melaporkan:
a. berakhirnya Penggunaan bersama dalam hal jangka waktu Penggunaan bersama telah berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b. berakhirnya Penggunaan bersama dalam hal dilakukan penghentian Penggunaan bersama karena terpenuhinya kondisi dan persyaratan berakhirnya Penggunaan bersama sesuai perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; atau
c. pelaksanaan adendum/perubahan para pihak dalam perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (7), kepada Pengelola Barang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya Penggunaan bersama BMN atau dilakukannya adendum/perubahan perjanjian.
Koreksi Anda
