Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara
Teks Saat Ini
Format surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g dan format surat pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) sampai dengan ayat (7) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
