Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penetapan status Penggunaan BMN diajukan secara tertulis oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak BMN diperoleh.
(2) Permohonan penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen sebagai berikut:
a. untuk BMN berupa tanah, yakni fotokopi dokumen kepemilikan berupa sertipikat;
b. untuk BMN berupa bangunan:
1. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung;
2. fotokopi dokumen perolehan; dan
3. fotokopi dokumen lain, termasuk berita acara serah terima perolehan barang;
c. untuk BMN berupa tanah dan bangunan:
1. fotokopi dokumen kepemilikan tanah berupa sertipikat;
2. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung;
3. fotokopi dokumen perolehan bangunan; dan
4. fotokopi dokumen lain, termasuk berita acara serah terima perolehan barang;
d. untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan:
1. yang memiliki dokumen kepemilikan:
a) fotokopi dokumen kepemilikan, termasuk Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor, bukti pemilikan pesawat terbang, bukti pemilikan kapal laut, atau dokumen lain yang setara dengan bukti kepemilikan; dan b) fotokopi dokumen lain, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan atau berita acara serah terima terkait perolehan barang;
2. yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan, yakni fotokopi berita acara serah terima perolehan barang dan dokumen lain;
e. untuk BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dilakukan pemindahtanganan dengan cara penyertaan modal pemerintah pusat:
1. fotokopi dokumen penganggaran berupa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, kerangka acuan kerja, Petunjuk Operasional Kegiatan, dan/atau dokumen lain sesuai peraturan perundang-undangan;
2. fotokopi hasil reviu atau audit aparat pengawasan intern pemerintah atau Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA;
3. fotokopi dokumen kepemilikan berupa sertipikat, untuk BMN berupa tanah;
4. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung, untuk BMN berupa bangunan;
5. fotokopi dokumen perolehan bangunan, untuk BMN berupa bangunan;
6. berita acara serah terima perolehan barang; dan
7. fotokopi berita acara serah terima pengelolaan sementara BMN atau dokumen sejenis, dalam hal BMN yang akan dijadikan penyertaan modal pemerintah pusat secara fisik sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang;
f. dalam hal dokumen penganggaran berupa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 1 tidak secara tegas menyatakan BMN direncanakan untuk dijadikan penyertaan modal pemerintah pusat, permohonan didukung dengan:
1. fotokopi kerangka acuan kerja;
2. fotokopi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga; atau
3. fotokopi Petunjuk Operasional Kegiatan;
g. fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f harus disertai dengan surat keterangan dari pejabat struktural pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan kebenaran fotokopi dokumen tersebut.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c angka 1 dan huruf e angka 3, terhadap BMN berupa tanah yang belum memiliki dokumen kepemilikan berupa sertipikat, dokumen kepemilikan tersebut diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa tanah tersebut digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, yang dilengkapi dengan:
a. fotokopi dokumen kepemilikan/penguasaan, berupa akta jual beli, girik, letter c, berita acara serah terima terkait perolehan barang, ledger jalan, dan/atau dokumen lain sesuai peraturan perundang- undangan;
b. surat keterangan dari lurah/camat setempat yang memperkuat pernyataan tanggung jawab bermeterai di atas;
c. surat permohonan pendaftaran hak atas tanah dari satuan kerja pada Kementerian/Lembaga kepada kantor pertanahan; dan/atau
d. dokumen yang menerangkan penguasaan/kepemilikan tanah.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c angka 2 sampai dengan angka 4, dan huruf e angka 4 dan 5, terhadap BMN berupa bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung, dokumen perolehan, dan/atau dokumen lainnya, dokumen tersebut diganti dengan surat pernyataan tanggung jawab bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa bangunan tersebut digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 1 dan huruf e angka 6, dalam hal dokumen kepemilikan dan/atau dokumen lainnya tidak ada, dokumen tersebut diganti dengan surat pernyataan tanggung jawab bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa barang tersebut merupakan BMN dan digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 2 dan huruf e angka 7, terhadap BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak memiliki Berita Acara Serah Terima terkait perolehan barang dan dokumen lainnya, dokumen tersebut diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa barang tersebut merupakan BMN dan digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e angka 3 sampai dengan angka 6 dikecualikan dalam hal tidak terdapat:
a. fotokopi dokumen kepemilikan;
b. fotokopi dokumen Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung;
c. fotokopi perolehan bangunan; dan/atau
d. fotokopi dokumen lain, dokumen tersebut diganti dengan surat pernyataan tanggung jawab bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural di lingkungan unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau unit organisasi eselon I pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dilakukan pemindahtanganan dengan cara penyertaan modal pemerintah pusat.
(8) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang tetap harus menyelesaikan pengurusan dokumen kepemilikan BMN yang berada dalam penguasaannya, meskipun telah
terdapat penetapan status Penggunaan atas BMN bersangkutan yang persyaratannya didasarkan pada pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (7).
Koreksi Anda
