Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Barang dapat memberikan rekomendasi penyelesaian terhadap permasalahan berupa penetapan status Penggunaan atas BMN yang tercatat pada 2 (dua) atau lebih Kementerian/Lembaga berdasarkan permohonan dari Kementerian/Lembaga. (2) Pengajuan rekomendasi penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. tidak tercapai kesepakatan dalam pembahasan antar Kementerian/Lembaga hingga tingkat koordinasi lanjutan mengenai penyelesaian Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (9); atau b. telah terdapat dokumen kepemilikan BMN dari instansi yang berwenang, dalam hal pencatatan BMN oleh setiap Kementerian/Lembaga salah satunya didasarkan pada dokumen kepemilikan. (3) Rekomendasi penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penetapan status Penggunaan BMN pada Pengguna Barang tanpa didahului usulan penetapan status Penggunaan dari Pengguna Barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf f; b. penyerahan BMN kepada Pengelola Barang; atau c. bentuk penyelesaian lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. (4) Dalam hal Pengelola Barang memberikan rekomendasi penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengelola Barang: a. menerbitkan revisi atas keputusan penetapan status Penggunaan BMN sebelumnya; b. mencabut keputusan penetapan status Penggunaan BMN sebelumnya; dan/atau c. menerbitkan persetujuan/penetapan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Koreksi Anda