Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang dapat melakukan pengalihan Penggunaan BMN antarKuasa Pengguna Barang yang berada dalam lingkungannya. (2) Pengalihan Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang yang melakukan pengalihan tersebut. (3) Pengalihan Penggunaan BMN antarKuasa Pengguna Barang dalam Pengguna Barang yang sama tidak memerlukan persetujuan Pengelola Barang. (4) Ketentuan mengenai tata cara pengalihan Penggunaan BMN antarKuasa Pengguna Barang dalam Pengguna Barang yang sama diatur oleh menteri/pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang. (5) Kewenangan pengalihan Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada pejabat struktural di lingkungan Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda