Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BMN yang berada pada Pengelola Barang dapat digunakan bersama oleh Pengelola Barang dengan 1 (satu) atau lebih Pengguna Barang Kolaborator, dalam rangka optimalisasi Penggunaan BMN. (2) Dalam rangka Penggunaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang bertindak sebagai Pengguna Barang Eminen.
Koreksi Anda