Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu Penggunaan sementara BMN: a. paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan; b. paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang, untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan (2) Dalam hal Penggunaan sementara BMN yang berada pada Pengguna Barang dilakukan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan: a. tidak memerlukan persetujuan dari Pengelola Barang; dan b. pembebanan biaya pemeliharaan selama jangka waktu Penggunaan sementara BMN dilakukan sesuai dengan perjanjian antar Pengguna Barang. (3) Pelaksanaan Penggunaan sementara BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan Pengguna Barang kepada Pengelola Barang.
Koreksi Anda